Redaksi

oleh SebarTweet

NPWP :

(27.096.821.7-321.000)

NOMOR INDUK BERUSAHA :

(200924012943)

Direktur :

HARDI YANTO

Komisaris :

 Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab:

HARDI YANTO

Dewan Penasehat :

Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD

Pimpinan Redaksi:

HARDI YANTO

             Wakil Pimpinan Redaksi

SYAPRI, C. F.L.E

Keuangan : 

wahyu

Design Grafis :

SYAPRI, C. F. L. E

    Wartawan:

Tahfisz(jambi)

IT & Web : M Ali Maksum

ALAMAT KANTOR REDAKSI :
Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur-Jambi

HP/WA : +62 852-6704-4144 dan Surel (email) : [email protected]

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. Dua Lanang Nusantara

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan .Jambi nusantata.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Jambi nusantara.com

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Dua Lanang Nusantara(jambi nusantara.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 852-6704-4144 atau melalui Surel (email) : [email protected]

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website jambi nusantata.com, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Dua Lanang Nusantara(jambi nusantara.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5.Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Dua Lanang Nusantara(jambi nunsantara.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik